Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif di luar struktur kepolisian. Menurutnya, putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.
Pernyataan ini disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Polri Bagian dari Aparatur Sipil Negara
Rullyandi mengawali paparannya dengan mengingatkan bahwa institusi Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). “Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Kepegawaian kemudian diubah menjadi Undang-Undang ASN, di mana Polri tetap menjadi bagian dari ASN. Rullyandi menekankan bahwa Presiden adalah pemimpin tertinggi ASN.
“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” ujarnya.
Menurut Rullyandi, menolak penugasan Polri di jabatan sipil eselon I berarti mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1. “Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh,” sambungnya.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dan Politik Praktis
Rullyandi juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang sering dijadikan dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Ia meluruskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya bertujuan mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.
“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” jelasnya.
Ia merinci jabatan-jabatan yang termasuk dalam kategori politik praktis. “Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas,” lanjut Rullyandi.
Untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mundur dari institusi kepolisian.
Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025
Mureks mencatat bahwa Rullyandi secara spesifik merujuk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa amar putusan tersebut tidak mengandung larangan eksplisit bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, selama masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” tegasnya.
Menurutnya, MK tidak melarang penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri, dan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.
Legitimasi Peraturan Kapolri
Lebih lanjut, Rullyandi menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
“Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” imbuh dia.
Desain Final Reformasi 1998
Rullyandi juga menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” pungkas Rullyandi.






