Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang telah menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil sejumlah jaksa lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” tambah Budi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para saksi yang dipanggil.
Kronologi Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Mureks mencatat bahwa kasus ini terungkap setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara diduga rutin meminta ‘ijon’ atau pembayaran di muka untuk paket proyek kepada Sarjan. Permintaan ini dilakukan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ‘ijon’ paket proyek tersebut berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ‘ijon’ yang diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima dana lain sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade Kuswara sempat menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya. Dalam rangkaian OTT tersebut, rumah Eddy Sumarman juga turut disegel oleh KPK. Namun, keterkaitan spesifik Eddy dalam kasus ini masih didalami oleh penyidik.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.






