Nasional

MKMK Peringatkan Anwar Usman, Catat Paling Sering Absen Sidang dan Rapat Hakim Sepanjang 2025

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merilis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat sebagai yang paling sering absen dalam persidangan maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Laporan ini disampaikan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, pada Rabu (31/12/2024). Palguna menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelenggarakan 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” papar Palguna, seperti dikutip tim redaksi Mureks dari situs resmi MK pada Jumat (02/01/2026).

MKMK, dalam masa kerjanya sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2025, secara proaktif berupaya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Mereka juga mengingatkan Hakim Konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik. Mureks mencatat bahwa pemantauan pelaksanaan kode etik juga dilakukan melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan, termasuk dalam agenda RPH.

Data Kehadiran Hakim Konstitusi Tahun 2025

Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman menghadiri 589 kali sidang pleno dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Untuk sidang panel, ia hadir 128 kali dan absen 32 kali. Sementara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Anwar Usman hadir 100 kali dan tidak hadir 32 kali, dengan persentase kehadiran sekitar 71%.

Berbeda dengan Anwar Usman, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menunjukkan tingkat kehadiran yang sangat tinggi. Ia menghadiri 589 kali sidang pleno dan 173 kali sidang panel tanpa pernah absen. Persentase kehadirannya dalam RPH bahkan mencapai 100%, dengan total 140 kali rapat yang dihadirinya.

Jenis Sidang/RapatAnwar Usman (Hadir)Anwar Usman (Tidak Hadir)M. Guntur Hamzah (Hadir)M. Guntur Hamzah (Tidak Hadir)
Sidang Pleno589815890
Sidang Panel128321730
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)100321400

Anwar Usman sendiri belum memberikan komentar terkait ketidakhadirannya. Namun, ia pernah dikabarkan dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

Atas ketidakhadiran tersebut, MKMK memberikan peringatan kepada Anwar Usman. “Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim,” jelas Palguna.

Mureks