Nasional

KUHP Baru Resmi Berlaku, Pidana Kerja Sosial Jadi Opsi Hukuman Utama untuk Pelanggar Ringan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara resmi memperkenalkan model pemidanaan anyar, yakni hukuman kerja sosial. Ketentuan ini menjadi salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam regulasi hukum pidana terbaru di Indonesia.

Penambahan jenis pemidanaan ini tertuang jelas dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e KUHP baru. Menurut Mureks, langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, memberikan alternatif bagi hukuman penjara atau denda.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Syarat dan Ketentuan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan kriteria tertentu. Pasal 85 ayat 1 KUHP baru merinci bahwa hukuman ini berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial meliputi:

  • Durasi pidana kerja sosial paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
  • Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
  • Pelaksanaan dilakukan paling lama 8 jam dalam 1 hari.
  • Pidana dapat diangsur selama 6 bulan, dengan tetap memperhatikan kegiatan terpidana dalam mata pencarian atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Setiap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial harus memuat secara eksplisit perintah pelaksanaannya. Putusan tersebut juga wajib mencantumkan konsekuensi apabila terpidana tidak melaksanakan kewajiban kerja sosialnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi tanggung jawab jaksa. Sementara itu, pembimbingan terhadap terpidana akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat 8 KUHP baru.

Penjelasan Pasal 85 ayat 1 lebih lanjut menguraikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai lembaga sosial. Lokasi yang dimaksud antara lain rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya. Idealnya, pelaksanaan ini disesuaikan sebanyak mungkin dengan profesi atau keahlian terpidana, untuk memaksimalkan manfaat dan relevansi.

Mureks