Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, pada Rabu, 24 Desember 2025, mengungkapkan potensi penundaan keberangkatan haji bagi sekitar 20 ribu calon jemaah dari tiga provinsi yang terdampak bencana. Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Gus Irfan menjelaskan bahwa kondisi bencana di wilayah tersebut dapat menghambat pemenuhan jadwal keberangkatan haji. Ia juga menyebut Komisi VIII DPR RI telah memberikan lampu hijau untuk penyesuaian kebijakan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi VIII memberikan peluang bagi kami untuk ada perubahan-perubahan selama tidak keluar dari perundang-undangan,” kata Gus Irfan usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Kekhawatiran utama adalah mundurnya jadwal keberangkatan jemaah tersebut hingga tahun 2027. “Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin. Rata-rata,” ujar Irfan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, turut mengonfirmasi angka tersebut. “Rata-rata 5.000-an, 5.000-an, dan 5.000-an. Ya 17 ribuanlah ya,” jelas Marwan dalam kesempatan yang sama.
Meskipun demikian, Komisi VIII DPR RI memberikan keleluasaan kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk mengatur jadwal dalam kondisi darurat. Gus Irfan merinci progres pelunasan biaya haji di tiga provinsi tersebut. “Kemudian Sumatera Barat sudah 60 sekian persen, Sumatera Utara 60 persen, Aceh baru 50 sekian persen. Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal,” paparnya.
Ia menambahkan, jika jadwal tidak dapat dipenuhi, dukungan payung hukum dari Komisi VIII akan sangat membantu. “Tapi, kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti. Saya kira itu,” sambungnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Haji dan Umrah memberikan tambahan waktu bagi calon jemaah di tiga provinsi terdampak untuk melunasi biaya haji. Namun, jika pelunasan tetap tidak terpenuhi, ada kemungkinan keberangkatan jemaah akan dialihkan ke provinsi lain atau ditunda hingga tahun 2027.
“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita, kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” pungkasnya.






