Berita

Sudirman Said Ungkap Diperiksa Kejagung Lima Jam Terkait Dugaan Korupsi Petral

Advertisement

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 23 Desember 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Sudirman Said hadir sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” kata Sudirman Said saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Ia menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008-2009. Namun, Sudirman enggan merinci materi pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam tersebut. “Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya.

Sudirman Said menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejagung. “Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Petral sendiri dibubarkan pada tahun 2015, tepatnya saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM. Ketika ditanya apakah keterangannya juga berkaitan dengan pembubaran Petral, Sudirman Said tidak memberikan detail. Ia hanya menyoroti praktik mafia di sektor migas yang telah berlangsung lama.

Advertisement

“Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola dupply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik. Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” imbuhnya.

Kejagung sebelumnya telah mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Dua surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan terkait kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedua sprindik tersebut memiliki periode penyidikan yang berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang pada Jumat (21/11).

Anang menambahkan, penanganan kasus Petral ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral. Namun, Anang tidak merinci identitas para terdakwa yang dimaksud.

Advertisement
Mureks