Nasional

Menkum Supratman Tegaskan: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Sembarangan, Perlu Penetapan Pengadilan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) tidak dapat dilakukan secara sembarangan, meskipun bertujuan untuk mencegah semua perkara pidana berujung di pengadilan. Penerapan RJ, menurutnya, harus memenuhi syarat dan memerlukan penetapan pengadilan.

“Yang akan kita lakukan adalah menyangkut soal restorative justice. Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan,” ungkap Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Supratman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam setiap penghentian perkara melalui RJ. “Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, turut menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Ia menyebut bahwa penyelesaian perkara dengan RJ harus memenuhi syarat tertentu dan wajib dilaporkan kepada penyidik.

Eddy memberikan contoh kasus untuk memperjelas. “Misalnya antara si A dan si B. Si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar. Si A ini lapor ke penyidik. Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik. B dipanggil. A bilang ke B: ‘Kamu bayar, dan saya tidak akan meneruskan perkara’, begitu dia bayar kan selesai. Itu restoratif enggak? Restoratif itu,” kata Eddy saat memberikan contoh kasus RJ di tahap penyelidikan di Kantor Kemenkum pada Senin (5/1).

Pencatatan atau registrasi perkara yang diselesaikan melalui RJ ini, menurut Eddy, penting untuk memastikan pelaku tidak menyalahgunakan mekanisme tersebut di kemudian hari. “Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” jelasnya.

Syarat Penerapan Restorative Justice

Mureks mencatat bahwa terdapat tiga syarat utama agar restorative justice dapat diberlakukan:

  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
  • Tindak pidana yang dilakukan bukan termasuk kejahatan serius atau tindak pidana berat.
  • Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak terlalu besar.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej juga menekankan bahwa persetujuan dari korban merupakan poin krusial yang tidak bisa diabaikan. Apabila korban tidak memberikan persetujuan, maka proses restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara akan tetap berjalan.

“Persetujuan korban. Ini yang paling penting. Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restoratif,” tegas Eddy.

Mureks