Nasional

Menkum Supratman: “Tak Ada Niat Membungkam Demokrasi” Lewat KUHP-KUHAP Baru

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bertujuan untuk membungkam atau meniadakan proses demokratisasi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), menanggapi berbagai kekhawatiran publik terkait implementasi undang-undang tersebut. “Tidak ada niat sama sekali, niat untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini,” ujar Supratman.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Ia bahkan secara terbuka mempersilakan masyarakat untuk tetap melayangkan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik yang sehat sangat dibutuhkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, serta bertujuan mengoreksi kebijakan yang dianggap keliru.

“Dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah karena itu pemerintah tentu akan sangat berterima kasih dan itu membuat sehat,” jelasnya. Supratman menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat membedakan kritik yang pantas dan tidak pantas.

Pemerintah Hormati Proses Hukum dan Ajak Pengawasan

Supratman menyatakan pemerintah menghargai semua upaya koreksi terhadap KUHP dan KUHAP yang baru berlaku ini. Ia menegaskan akan menerima keputusan apa pun yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap undang-undang tersebut.

Politikus Partai Gerindra ini juga memahami adanya kekhawatiran publik terhadap penerapan kedua undang-undang tersebut. Namun, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi implementasinya. “Kekhawatiran-kekhawatiran itu insyaallah dijawab dengan integritas aparat kita,” kata Supratman.

Mureks mencatat bahwa Menkum mengakui adanya sejumlah pasal yang masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pemerintah berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail mengenai pasal-pasal tersebut, sembari memantau pelaksanaannya di lapangan.

“Intinya yang ingin saya sampaikan pemberlakuan KUHP sekalipun hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, minimal ada 7 isu, tapi yang paling sering kita dengar dan nadanya masih agak sedikit minor,” ungkapnya.

Tiga isu yang paling menyita perhatian publik adalah pasal-pasal terkait penghinaan kepada lembaga negara, pasal perzinaan, dan pasal bagi demonstran. “Jadi 3 isu ini yang paling menyita waktu,” imbuh Supratman.

Proses Pembentukan Libatkan Partisipasi Publik

Supratman menekankan bahwa pembentukan Kitab Undang-Undang ini telah disusun secara berkeadilan dan melibatkan masukan dari masyarakat. “Dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kedua undang-undang ini resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui pembahasan bersama pemerintah.

Pada saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa, 18 November 2025, disebutkan bahwa KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang telah lebih dulu disahkan pada tahun 2023.

Mureks