Berita

Menkum Supratman Dorong Pemanfaatan AI dalam Pemeriksaan Kasus Pidana, Perpres Disiapkan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi untuk mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan perlindungan hak asasi manusia.

Supratman menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan presiden (perpres) terkait pemanfaatan AI tersebut. Inisiatif ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian penting dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Pemanfaatan AI untuk BAP Elektronik

“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, “Juga ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.”

Menurut Supratman, salah satu implementasi AI adalah dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) secara elektronik. Teknologi AI akan secara otomatis mengetik setiap ucapan tersangka atau terperiksa, yang kemudian dapat langsung ditandatangani.

“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelasnya.

Fokus pada Perlindungan HAM dalam KUHAP Baru

Semua kemajuan ini, menurut Mureks, disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Supratman menegaskan bahwa fokus utama dari kedua undang-undang tersebut adalah perlindungan hak asasi manusia.

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” sebutnya.

Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa sejumlah aturan pelaksana lain untuk KUHAP baru masih dalam tahap penyelesaian. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” pungkas Supratman.

Mureks