Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tetap bersifat delik aduan. Artinya, penuntutan atas dugaan tindak pidana ini hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak keluarga terdekat.
Supratman menjelaskan, pasal tersebut akan berjalan apabila ada laporan dari pihak keluarga terdekat, yaitu orang tua atau pasangan sah. Menurut Mureks, penegasan ini penting untuk menghindari salah tafsir di masyarakat terkait implementasi KUHP baru.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga pernikahan, ada hubungan pernikahan ya. Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus didelik,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa tidak sembarang orang bisa melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan. Hak melapor dibatasi secara ketat hanya kepada pasangan sah atau orang tua dari pihak yang diduga melakukan perzinaan.
“Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri. Atau orang tua dari si anak,” kata Supratman.
Ia mengungkapkan bahwa perumusan pasal ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dan dinamis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perdebatan sengit terjadi antara berbagai pandangan, khususnya terkait isu moralitas.
“Ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis, ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi partai-partai yang nasionalis maupun yang agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini,” ungkapnya.
Supratman menambahkan, inti dari pasal ini tidak mengubah substansi dari KUHP yang lama. “Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang Pasal 284 di KUHP yang lama,” pungkasnya.






