Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nasib rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun 2026. Pihaknya masih memerlukan waktu untuk memantau kondisi keuangan negara dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji ASN baru dapat diambil setelah melihat perkembangan ekonomi selama satu triwulan ke depan. “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Wacana kenaikan gaji ASN ini menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Menurut Mureks, pembahasan yang lebih mendalam mengenai hal ini direncanakan akan dilakukan pada triwulan II 2026. Pada periode tersebut, berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi belanja pemerintah diperkirakan akan terlihat lebih jelas.
Kenaikan gaji ASN sendiri telah tercantum dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada pembahasan teknis lebih lanjut terkait implementasi wacana tersebut.
Secara spesifik, wacana kenaikan gaji ASN ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan pemerintah.
Fokus kenaikan gaji akan diberikan kepada beberapa kelompok ASN tertentu. “Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari lampiran Perpres 79/2025 yang berhasil dihimpun tim redaksi Mureks.






