Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini krusial untuk memastikan status desil dan kelayakan sebagai penerima berbagai program bantuan pemerintah.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), menggunakan kategori desil pada DTSEN sebagai dasar utama penentuan penerima bansos. Program-program yang bergantung pada data ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Memahami arti desil, dampaknya terhadap penerimaan bansos, serta cara melakukan pengecekan desil bansos 2026 menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah informasi. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mulai dari pengertian desil, pengaruhnya terhadap bansos, hingga panduan cek desil 2026 dan cek NIK DTSEN secara daring melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos.
Apa itu Desil pada DTSEN Kemensos?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Data ini bersumber dari DTSEN Kemensos dan menjadi acuan penyaluran bantuan sosial secara nasional.
Secara umum, pembagian desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1: 10 persen penduduk termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Masyarakat miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga mampu (bukan prioritas bansos)
Melalui pembagian ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan. Menurut Mureks, penetapan desil sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN dan diverifikasi pemerintah, sehingga tidak ada fitur untuk menurunkan desil secara mandiri.
Pengaruh Desil terhadap Penerimaan Bansos 2026
Kategori desil memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima masyarakat. Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, pembagian kelayakan bansos adalah sebagai berikut:
- Desil 1–4: Berhak menerima PKH
- Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)
- Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI sesuai hasil asesmen Kemensos
Sementara itu, masyarakat yang berada di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap mempertimbangkan hasil verifikasi dan validasi lapangan. Di beberapa daerah, kategori desil juga kerap digunakan sebagai syarat jalur afirmasi dalam penerimaan pendidikan.
Siapa yang Dinyatakan Tidak Layak Menerima Bansos?
Meskipun seseorang masuk dalam kategori desil penerima, ia tetap dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos jika memenuhi kondisi tertentu. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran.
Kondisi yang dapat menyebabkan seseorang tidak layak menerima bansos antara lain:
- Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
- Data belum valid atau belum diverifikasi
- Penerima telah meninggal dunia
- Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Salah satu anggota keluarga memiliki pekerjaan pada kategori tersebut
Cara Cek Desil dan NIK DTSEN 2026 secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK DTSEN 2026 dan status desil bansos 2026 melalui dua cara resmi yang disediakan oleh Kemensos, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.
- Cara cek desil via situs cekbansos.kemensos.go.id 2026
- Cara cek desil via aplikasi Cek Bansos Kemensos
Untuk panduan langkah demi langkah lebih lanjut mengenai kedua metode tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi detail pada halaman selanjutnya atau melalui portal resmi Kementerian Sosial.






