Keuangan

Menkeu Purbaya Berlakukan Aturan Baru, Pengawasan Cukai Minuman Beralkohol Diperketat Mulai Besok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Peningkatan pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Aturan baru ini secara resmi mencabut PMK Nomor 226 Tahun 2014.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai sesuai perkembangan dunia usaha, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip pada Rabu (31/12/2025).

Perubahan Krusial dalam Aturan Baru

Salah satu perubahan signifikan adalah kini BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan berikat (TPB). Sebelumnya, penimbunan hanya diizinkan di TPS.

Selain itu, pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan wajib disertai dokumen cukai pengangkutan resmi dari otoritas cukai setempat dan harus diberitahukan. Bahkan, BKC yang sudah dilunasi cukainya pun wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Pasal 5 ayat (1) PMK tersebut menegaskan, “Setiap pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan wajib diberitahukan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai.”

Pengawasan dan Pengecualian

Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran BKC berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh kepala kantor pengawas.

Khusus untuk pengawasan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, hasil pengawasan oleh pejabat Bea Cukai akan menjadi dasar pembukuan dalam buku rekening barang kena cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4).

Pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik dalam kemasan eceran maupun curah, juga wajib dilindungi dokumen cukai.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. Pengecualian ini berlaku untuk produk tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia, tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas secara tradisional, serta tidak dicampur tembakau impor atau bahan lain, dan tanpa merek dagang.

Pengecualian lain mencakup minuman beralkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat secara sederhana untuk mata pencarian dan tidak dikemas eceran. Impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai, serta BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama, juga dikecualikan dari kewajiban dokumen cukai pengangkutan.

Mureks