Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menerapkan kebijakan baru terkait kapal-kapal pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Kapal-kapal tersebut tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, KKP telah menyerahkan dua kapal hasil tindak pidana perikanan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Utara pada Selasa (30/12/2025). Penyerahan ini dilakukan bersama Kejaksaan Agung, Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Kejaksaan Negeri Bitung.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dua Kapal Diserahkan untuk Nelayan Lokal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset, Kejati Sulut, serta Kejari Bitung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP untuk pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Dua kapal ikan yang diserahkan adalah FB. ST. BOBBY-01 berukuran 151 GT dan FB. ST. MICHAEL-138 berukuran 66 GT. Kedua kapal ini sebelumnya ditangkap oleh KP Orca 06 Ditjen PSDKP di perairan Samudera Pasifik pada tahun 2024. Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Bitung, kapal-kapal tersebut diputus untuk negara.
Kebijakan Tangkap-Manfaat
Ipunk menjelaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berprinsip “tangkap-manfaat” bagi kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan/tenggelamkan lagi, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yaitu diberikan kepada masyarakat tepatnya kepada Kelompok Nelayan dan/atau Koperasi Perikanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perairan utara Sulawesi merupakan salah satu area rawan illegal fishing, khususnya dari nelayan Filipina yang menggunakan kapal penangkap ikan modern, berukuran besar, serta dilengkapi alat tangkap dan teknologi canggih.
Menurut Ipunk, pemanfaatan kapal-kapal rampasan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing nelayan lokal. “Melalui pemanfaatan kapal-kapal tangkapan, setidaknya menjadikan nelayan kita dapat bersaing dengan nelayan-nelayan asing, sehingga kita mampu berdaulat diperairan kita sendiri,” tambahnya.
Ipunk juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Utara agar kapal-kapal ini segera dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan, setelah mengurus dokumen perizinan yang diperlukan. “Kedua kapal yang diserahkan ini agar dikelola dimanfaatkan kepada penerima yang benar-benar siap dan mampu mengoperasikan, jangan justru malah nanti mangkrak. Pemda harus selektif dalam memilih penerima,” pungkas Ipunk.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat, khususnya para nelayan.






