Keuangan

Bank Indonesia Resmi Hentikan JIBOR Mulai 1 Januari 2026, INDONIA Jadi Acuan Utama Pasar Uang

Bank Indonesia (BI) secara resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya penggunaan JIBOR sebagai acuan suku bunga untuk berbagai instrumen keuangan di pasar uang, yang selanjutnya akan digantikan oleh Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).

INDONIA merupakan suku bunga acuan rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank. Dengan berbasis transaksi riil, INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mampu mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara lebih kredibel dibandingkan JIBOR.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penggantian JIBOR menjadi INDONIA bertujuan untuk memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional. “Ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/12/2025).

Menurut BI, penggunaan INDONIA sebagai acuan diharapkan dapat mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

INDONIA telah dipublikasikan setiap akhir hari transaksi pada halaman depan situs web resmi BI, memudahkan pelaku pasar untuk mengakses informasi tersebut. Ramdan menambahkan, “BI akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar dan masyarakat guna memastikan kelancaran reformasi suku bunga acuan.”

Denny memastikan bahwa perubahan ini telah dipersiapkan secara matang, termasuk kesiapan pelaku pasar keuangan. Sejak 1 Agustus 2018, INDONIA telah dipublikasikan secara paralel dengan JIBOR, memungkinkan pelaku pasar keuangan untuk secara bertahap terbiasa mengacu pada INDONIA.

Pengumuman penghentian publikasi JIBOR sendiri telah dilakukan sejak 27 September 2024, disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform.

Transisi ini menunjukkan hasil positif. Nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan, telah menurun signifikan sebesar 67,7 persen. Angka ini turun dari Rp 140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025.

Sebaliknya, nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan suku bunga baru setelah JIBOR dihapuskan) dan jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, justru meningkat 35,9 persen. Peningkatan ini tercatat dari Rp 164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp 223,76 triliun pada September 2025.

Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah mencapai sekitar Rp 15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.

Mureks