Keuangan

Ditjen Pajak Klarifikasi Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Langkah ini penting mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem tersebut.

Menyusul imbauan tersebut, kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dilaporkan meningkat signifikan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Untuk mengantisipasi penumpukan dan memastikan kelancaran layanan, Ditjen Pajak kemudian mengeluarkan surat pengumuman resmi PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025. Pengumuman ini merinci batas waktu serta prosedur aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE.

Empat Poin Penting Penjelasan Ditjen Pajak

  1. Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE bagi Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan untuk segera melakukan aktivasi merupakan langkah mitigasi guna menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.

  2. Wajib Pajak memiliki opsi untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web Ditjen Pajak di pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

  3. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, seperti perubahan data, dan memerlukan pendampingan atau asistensi langsung di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak. Hal ini bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

  4. Seluruh layanan perpajakan yang disediakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Mureks