Keuangan

Mengungkap Sejarah Panjang Upah Minimum di Indonesia: Mengapa Gaji Selalu Terasa Kurang?

Advertisement

Upah minimum rutin mengalami kenaikan setiap tahun. Namun, bagi sebagian besar pekerja, nominal gaji yang diterima kerap terasa belum mencukupi. Untuk memahami fenomena ini, penting untuk menelusuri kembali sejarah penetapan standar upah di Indonesia, jauh sebelum istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal luas.

Awal Mula Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) 1969

Konsep upah minimum pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1969, atau 55 tahun yang lalu, dengan nama Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Konsep ini telah digodok sejak tahun 1956 melalui konsensus tripartit dan para ahli gizi untuk menghitung standar upah.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kebijakan standar upah pertama di Indonesia muncul pada awal tahun 1970-an, menyusul pembentukan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 85 Tahun 1969. Seiring dengan itu, Pemerintah Daerah juga membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD) untuk memastikan penetapan standar upah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Kala itu, besaran KFM memperhitungkan 48 komponen yang terbagi dalam beberapa kategori:

  • 17 komponen makanan dan minuman
  • 4 komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk
  • 11 komponen perumahan dan alat dapur
  • 10 komponen pakaian
  • 6 komponen lain-lain

International Labour Organization (ILO) dalam laporannya menjelaskan, “Penentuan nilai KFM dilakukan oleh DPPD melalui penelitian harga-harga pada pasar-pasar tradisional yang di lakukan sekali dalam sebulan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekali dalam 3 bulan untuk wilayah propinsi lain.” Serikat buruh internasional itu menambahkan, “DPPD kemudian menyampaikan hasil kajian KFM dan kesimpulannya mengenai upah minimum kepada Gubernur, untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Tenaga Kerja.”

Evolusi Konsep Upah: Dari KHM hingga UMR

Konsep kebijakan upah minimum secara resmi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 1989 tentang upah minimum, yang mendefinisikannya sebagai upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Aturan ini kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 1990.

Seiring berjalannya waktu dan perubahan kondisi ekonomi di Indonesia, pada tahun 1995 muncul perubahan konsep menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ditetapkan melalui Permenaker Nomor 81 Tahun 1995. Dalam perhitungan KHM, upah minimum ditetapkan berdasarkan 43 komponen, meliputi:

  • 11 komponen makanan dan minuman
  • 19 komponen perumahan dan fasilitas
  • 8 komponen sandang
  • 5 komponen aneka kebutuhan

Selanjutnya, pada tahun 1997, terbit Permenaker Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku selama dua tahun. Kemudian, Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 menjadi aturan pertama yang secara eksplisit menggunakan istilah upah minimum yang kini dikenal luas masyarakat.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja, dan tingkat perekonomian. Mengutip Pasal 4 Ayat (1) dan (5) serta Pasal 13 Ayat (12) aturan itu, ILO menjelaskan, “Penetapan besaran upah minimum dilakukan oleh menteri tenaga kerja dan diadakan peninjauan besaran upah minimum selambat-lambatnya 2 tahun sekali. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.”

Transformasi Menjadi UMP dan UMK dengan KHL

Pada tahun 2000, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan Permenaker Nomor 1 Tahun 1999, UMR tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Hingga akhirnya, pada tahun 2006, muncul konsep upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini berlaku hingga sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada waktu itu, KHL mencakup 46 komponen yang terbagi dalam tujuh kelompok:

  • 11 komponen makanan dan minuman
  • 9 komponen sandang
  • 19 komponen perumahan
  • 1 komponen pendidikan
  • 3 komponen kesehatan
  • 1 komponen transportasi
  • 2 komponen rekreasi dan tabungan

Kemudian, jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, sehingga bertambah menjadi 60 komponen yang terdiri dari:

  • 1 komponen makanan dan minuman
  • 13 komponen sandang
  • 26 komponen perumahan
  • 2 komponen pendidikan
  • 5 komponen kesehatan
  • 1 komponen transportasi
  • 2 komponen rekreasi dan tabungan

Penetapan UMP 2026 di Tengah Perubahan Regulasi

Lebih dari setengah abad setelah pertama kali dihitung berdasarkan daftar kebutuhan paling dasar, upah minimum di Indonesia terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Istilahnya berganti, komponennya bertambah, dan aturannya diperbarui.

Hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Kewajiban ini sejalan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Advertisement
Mureks