Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Mirisnya, aksi bejat tersebut terekam kamera yang dilakukan oleh istri pelaku sendiri. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong.
Menurut pendamping korban, Alita Karen, insiden tragis ini berlangsung pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Korban sempat disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa melakukan hubungan badan.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Kronologi Kejadian dan Rekaman
Alita Karen, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, menjelaskan bahwa korban dipaksa bersetubuh oleh pelaku di hadapan istrinya. “Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Lebih lanjut, Alita mengungkap bahwa korban disekap dan diperkosa sebanyak dua kali di kamar pelaku. Aksi pemerkosaan ini sengaja direkam oleh istri pelaku. “Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” jelasnya.
Mureks mencatat bahwa detail rekaman ini menjadi bukti kunci dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual yang menimpa pekerja tersebut.
Penanganan dan Pendampingan Korban
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan pihaknya telah mendampingi korban. Saat ini, timnya masih melakukan asesmen terhadap kondisi korban. “Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,” kata Ita.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.






