Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membawa kepastian hukum dalam penanganan perkara. Menurutnya, KUHAP baru ini secara tegas menutup celah bagi adanya perkara yang digantung tanpa kejelasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy Hiariej dalam sebuah jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 05 Januari 2026. Eddy secara khusus menanggapi kekhawatiran publik terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru yang sempat disebut-sebut sebagai ‘superpower’.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Klarifikasi Kewenangan Polisi dalam KUHAP Baru
Eddy Hiariej membantah anggapan bahwa polisi akan menjadi ‘superpower’ dan tidak dapat dikontrol. Ia justru menekankan bahwa KUHAP baru ini dirancang dengan mekanisme kontrol yang sangat ketat terhadap kepolisian.
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy.
Koordinasi Ketat Penyidik dan Penuntut Umum
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, aturan ini secara fundamental mengubah praktik lama yang kerap menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelas Eddy.
Ia juga mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, yang menyebutkan bahwa kini “polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri.” Koordinasi yang erat ini, kata Eddy, tidak akan memberikan peluang sedikit pun bagi adanya perkara yang digantung.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.
Mureks mencatat bahwa aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum ini tertuang secara rinci dalam Bagian Ketujuh Undang-Undang KUHAP, dimulai dari Pasal 58 hingga Pasal 63. Ketentuan tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa harus dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung demi tercapainya kepastian hukum yang adil.






