Berita

Demokrat Resmi Laporkan Empat Akun Medsos ke Polisi, SBY Disebut Terganggu Isu Ijazah Jokowi

Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 06 Januari 2026. Laporan ini terkait tudingan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Demokrat menuntut penyelidikan dan penyidikan terhadap akun-akun penyebar fitnah ini.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dasar Hukum Laporan dan Akun yang Dilaporkan

Andi Arief menjelaskan bahwa laporan ini menggunakan Pasal 263 ayat 1 & 2 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pemilihan pasal ini disepakati setelah berdiskusi dengan tim siber Polda Metro Jaya, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 155 yang menyatakan bahwa “kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana” di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” ujar Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Mureks mencatat bahwa laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Empat akun media sosial yang dilaporkan adalah:

  • Akun YouTube @AGRI FANANI
  • Akun YouTube @Bang bOy YTN
  • Akun YouTube @KajianOnline
  • Akun TikTok @sudirowibudhiusmp

Menurut Mureks, keempat akun tersebut mengunggah konten hoaks yang menuduh SBY. Akun @AGRI FANANI menampilkan video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.

Akun @KajianOnline menyebarkan konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir, akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui ‘pionnya’, yang disebut akun tersebut adalah Roy Suryo.

“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian bunyi laporan polisi tersebut.

SBY Merasa Terganggu, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat

Andi Arief mengungkapkan bahwa SBY merasa sangat terganggu dengan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi, apalagi disebut berkolaborasi dengan Megawati.

“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” jelas Andi Arief.

Sebelumnya, Partai Demokrat juga telah melayangkan somasi kepada akun-akun penyebar fitnah, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka.

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, mendukung langkah hukum yang diambil SBY. Ia menegaskan bahwa isu keterlibatan SBY dalam fitnah ijazah Jokowi adalah tudingan tak berdasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Umam menambahkan, fitnah yang disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya sikap tegas agar kebohongan tidak dianggap sebagai kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” pungkas Umam.

Mureks