Berita

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim atas Dugaan Ijazah Palsu, Klaim Tak Ada Pihak Dirugikan

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 08 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait status Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu.

Penetapan Hellyana sebagai tersangka sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12) lalu. Namun, Trunoyudo tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Hellyana kemudian memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Di hadapan awak media, Hellyana menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana.

Ia juga membantah adanya niat jahat di balik masalah ijazahnya dan berjanji akan memberikan penjelasan lengkap selama pemeriksaan. Hellyana turut menyinggung proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat dirinya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati, sebelum akhirnya menjabat sebagai Wagub Babel.

“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” jelas Hellyana.

Klaim Tidak Ada Pihak yang Dirugikan

Hellyana menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus yang menimpanya. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat memberikan dampak positif dan mencegah kriminalisasi dalam kasusnya.

“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.

KPU Sebut Pencalonan Hellyana Gunakan Ijazah SMA

Di sisi lain, Anggota KPU RI Idham Holik pada Jumat (26/12/2025) memberikan keterangan terkait ijazah Hellyana. Ia menjelaskan bahwa Hellyana tidak mencantumkan pendidikan Strata 1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.

“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham.

Mureks mencatat bahwa pernyataan ini diperkuat oleh anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati. Dihubungi secara terpisah, Hartati membenarkan bahwa Hellyana menggunakan ijazah SMA saat pendaftaran. “Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” tegas Hartati.

Hartati juga menunjukkan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024. Dalam dokumen resmi tersebut, Hellyana memang tidak mencantumkan gelar akademik. “Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” pungkasnya.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks