Dokter Detektif, Samira Farahnaz, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengawal proses pemeriksaan dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Samira Farahnaz kepada wartawan di lokasi.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Ia menjelaskan alasannya ingin mengawal pemeriksaan tersebut. Samira Farahnaz berharap dapat turut memantau dan menanti keputusan apakah Richard Lee akan ditahan atau tidak usai pemeriksaan.
“Jadi Doktif ingin mengawal, kenapa? Karena Doktif tidak akan bisa sampai di titik ini tanpa pengawalan dari masyarakat dan jurnalis. Jadi Doktif juga ingin mengucapkan apresiasi kepada teman-teman di sini, pengen kumpul bareng,” jelasnya.
“Doktif memohon kepada kalian bersabar untuk menanti bagaimana keputusan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee,” imbuh Samira Farahnaz.
dr Richard Lee sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pantauan Mureks di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Mobil Richard Lee langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobi pintu masuk, meskipun area tersebut seharusnya hanya bisa dimasuki kendaraan dengan akses khusus.
Saat turun di depan lobi, Richard Lee langsung masuk gedung. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jins.
Penetapan Tersangka Richard Lee
Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka ini. Richard Lee dipolisikan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.
Duduk Perkara Kasus Saling Lapor
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif. Keduanya saling lapor dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Samira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap Samira Farahnaz tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Samira Farahnaz disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Mureks mencatat bahwa dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Setelah Samira Farahnaz, kini giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Referensi penulisan: news.detik.com






