Nasional

Polisi Tangkap Pasutri Bos di Makassar: Diduga Perkosa Karyawati dan Merekam Aksi Bejat

Polrestabes Makassar telah menahan sepasang suami istri yang merupakan bos sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap karyawati mereka yang berusia 22 tahun. Ironisnya, istri pelaku disebut turut merekam aksi bejat tersebut.

Peristiwa pilu ini dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Jumat (2/1). Korban yang tak terima dengan perlakuan tersebut, segera melaporkan pasangan suami istri itu ke pihak kepolisian.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) turut mendampingi korban dalam proses pelaporan di Polrestabes Makassar. Pendamping korban dari YPMP, Alita Karen, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut.

“Ya, saya mendampingi korban melapor di Polrestabes atas dugaan TPKS. Terlapor itu dua orang, suami-istri, yang tak lain adalah bos korban sendiri,” kata Alita Karen kepada wartawan, Senin (5/1).

Kronologi Kejadian dan Keterlibatan Istri Pelaku

Alita menjelaskan, sebelum kejadian terungkap, keberadaan korban sempat tidak diketahui. Nomor ponselnya tidak aktif, menyebabkan keluarga panik. “Subuh-subuh ada chat-nya kalau dia sedang tidak baik-baik. Baru hpnya tidak aktif lagi. Dan pagi-paginya, baru berhasil dihubungi,” ungkap Alita.

Menurut Alita, korban kemudian dilepaskan oleh para pelaku dan dibawa kembali ke tempat kerjanya. “Kedua pelaku ini, melepaskan korban lalu membawa ke tempat kerjanya,” sambungnya.

Awalnya, korban disebut menerima perlakuan tersebut karena takut kehilangan pekerjaan. Namun, pihak keluarga menolak dan memilih untuk menempuh jalur hukum. Di hadapan penyidik, korban mengaku disekap dan dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya.

Istri majikan korban disebut terlibat aktif dengan merekam aksi tersebut. “Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan,” beber Alita.

Mureks mencatat bahwa terdapat dua rekaman video dalam kasus ini. “Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, hp disembunyikan di lemari dalam kondisi merekam. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” jelas Alita.

Korban juga mengaku seluruh perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman dan kekerasan fisik. “Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan fisik,” tegas Alita.

Istri pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban memiliki hubungan dengan suaminya.

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti. “Iya benar, laporannya ada dan kami langsung tindak lanjuti,” kata Arya secara terpisah.

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut. “Kedua pelaku sudah kami tangkap dan juga dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurut Mureks, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa. Kombes Pol Arya Perdana menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. “Nanti ya, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

Mureks