Nasional

Wajib Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan 2026: Panduan Lengkap via Mobile JKN dan Website

Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun. Aturan baru ini, yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, menjadi syarat mutlak sebelum peserta dapat mengakses berbagai layanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Proses skrining ini tidak dipungut biaya dan dirancang agar mudah diakses. Peserta hanya perlu menjawab serangkaian pertanyaan kesehatan singkat yang tersedia melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Dari jawaban tersebut, sistem akan menganalisis tingkat risiko peserta terhadap berbagai jenis penyakit, memungkinkan deteksi dini dan langkah pencegahan yang lebih efektif.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Dengan skrining rutin, peserta JKN diharapkan dapat menjaga kondisi kesehatannya secara lebih optimal, bahkan sebelum gejala serius muncul. Lantas, bagaimana langkah-langkah melakukan skrining BPJS Kesehatan 2026 secara daring?

Memahami Skrining Riwayat Kesehatan BPJS

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) didefinisikan sebagai proses pengumpulan informasi mengenai kondisi dan riwayat kesehatan setiap peserta JKN-KIS. Melalui SRK, BPJS Kesehatan mampu mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit krusial. Mureks mencatat bahwa penyakit-penyakit ini meliputi diabetes mellitus, hipertensi, anemia pada remaja putri, stroke, hingga penyakit jantung iskemik.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Puskesmas Karangpandan, skrining BPJS Kesehatan memiliki sejumlah manfaat penting, antara lain:

  • Mendeteksi risiko penyakit secara dini.
  • Meningkatkan kesadaran peserta akan kondisi kesehatannya.
  • Mendorong perubahan gaya hidup sehat.
  • Memfasilitasi intervensi medis lebih awal jika diperlukan.

Panduan Skrining Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan skrining. Proses pengisian riwayat kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dan praktis melalui aplikasi Mobile JKN. Berdasarkan panduan dari kanal YouTube Pengendali Mutu, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Masuk dengan menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan kata sandi.
  3. Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  4. Baca informasi dan ketentuan yang tertera, lalu klik “Setuju”.
  5. Jawab seluruh pertanyaan yang diajukan dengan jujur dan akurat. Pertanyaan meliputi riwayat penyakit keluarga, gaya hidup, dan kondisi kesehatan saat ini.
  6. Setelah selesai mengisi, klik “Kirim” atau “Submit”.
  7. Sistem akan menampilkan hasil skrining berupa tingkat risiko dan rekomendasi tindak lanjut.

Cara Skrining Kesehatan Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang lebih memilih untuk melakukan skrining melalui peramban web, situs resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas serupa. Berikut adalah tata caranya yang dikutip dari laman Puskesmas Karangpandan, dan telah diverifikasi oleh tim redaksi Mureks:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Cari dan klik opsi “Skrining Riwayat Kesehatan” atau “Layanan Peserta”.
  3. Masuk dengan akun BPJS Kesehatan Anda.
  4. Ikuti instruksi yang muncul di layar untuk mengisi formulir skrining.
  5. Jawab semua pertanyaan terkait riwayat kesehatan dan gaya hidup.
  6. Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu kirim formulir.
  7. Hasil skrining akan langsung ditampilkan, memberikan informasi mengenai tingkat risiko kesehatan Anda.

Dengan kemudahan akses ini, BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN dapat memenuhi kewajiban skrining tahunan demi kesehatan yang lebih baik dan deteksi dini berbagai potensi penyakit.

Mureks