Berita

Menkum Supratman: Pasal Perzinaan KUHP Baru Tak Jauh Beda dengan yang Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan krusial terkait Pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Supratman menegaskan bahwa substansi pasal perzinaan di KUHP yang baru tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang ada di KUHP lama.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman pada Senin, 5 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Ia menambahkan, KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat hubungan pernikahan. Namun, menurut Mureks, dalam KUHP yang baru, terdapat perluasan cakupan yang melibatkan unsur anak yang harus dilindungi.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” sambungnya. Supratman juga menekankan bahwa baik di KUHP lama maupun baru, ketentuan ini tetap merupakan delik aduan.

“Tetapi kedua-keduanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Supratman menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pasal perzinaan antara DPR dan Pemerintah berlangsung sangat dinamis. Setelah melalui perdebatan panjang, lahirlah rumusan pasal perzinaan di KUHP yang baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.

Pasal Perzinaan di KUHP Lama (Pasal 284)

Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP yang lama:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
    • a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    • b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    • c. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    • d. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
    • b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal Perzinaan di KUHP Baru (Pasal 411 dan 412)

Sementara itu, di KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Berikut bunyi Pasal 411:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    • b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut bunyi Pasal 412:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    • b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Mureks