Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Kedatangannya ini untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Nadiem tampak tenang dan sempat tersenyum sebelum persidangan dimulai.
Pantauan Mureks di lokasi, Nadiem Anwar Makarim memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau muda. Sesekali, Nadiem tersenyum dan mengatupkan tangan ke arah awak media yang mengerubunginya. Saat ditanya mengenai kondisinya, Nadiem menjawab singkat, “Alhamduliah sehat.”
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Suasana di ruang sidang diwarnai dukungan bagi Nadiem. Tepuk tangan menggema saat ia masuk. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) turut hadir langsung untuk memberikan dukungan. Tak hanya itu, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta istrinya, Franka Franklin, juga terlihat di persidangan. Beberapa tokoh publik seperti aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, hingga sutradara Riri Riza turut hadir. Nadiem sempat menyalami ayahnya sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa karena kursi pengunjung telah penuh.
Penundaan Sidang Dua Kali
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim seharusnya telah digelar pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran Nadiem masih menjalani pembantaran setelah operasi di rumah sakit. Meski demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa menyebutkan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025, namun kembali ditunda karena kondisi Nadiem yang belum pulih sepenuhnya pasca-operasi.






