Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun tahun depan. Pansel tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.
Ketua MA Sunarto mengungkapkan bahwa pembentukan Pansel ini telah dilakukan sekitar dua bulan yang lalu. “Mahkamah Agung telah membuat Pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tandatangani mungkin 2 bulan yang lalu pansel-nya. Ketuanya adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Suharto, yang kebetulan hari ini lagi umrah beliau,” ujar Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Sunarto menambahkan, Pansel juga melibatkan sejumlah akademisi dan intelektual dari berbagai kampus. Keterlibatan mereka diharapkan dapat menghasilkan calon hakim terbaik untuk diusulkan sebagai hakim MK.
“Dan melibatkan para teknokrat, melibatkan para intelektual dari beberapa kampus, akademisi dilibatkan. Agar kita memilih yang benar-benar, ya sekali lagi bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman,” jelasnya.
Menurut Sunarto, ilmu dan iman merupakan dua hal yang saling berkaitan dan esensial bagi seorang hakim. Ia mengibaratkan pentingnya kedua aspek tersebut.
“Saya ibaratkan ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi. Bayi orang baik, tapi karena tidak punya ilmu? Karena bayi tidak tahu apa-apa. Iya kan? Sama,” terang Sunarto.
Ia menekankan bahwa jabatan hakim MK tidak boleh diberikan kepada individu yang tidak memiliki kompetensi atau integritas. Sunarto menyebut, hakim yang diusulkan menggantikan Anwar Usman harus memiliki kemampuan dan moralitas yang tinggi.
“Jabatan diberikan pada orang yang enggak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga. Nggak takut sama Tuhan. Iya kan,” kata Sunarto.
Sunarto juga menyinggung tentang pentingnya pengawasan moral atau “waskat” (pengawasan oleh malaikat) bagi penegak hukum. Menurutnya, dengan iman yang kuat, seorang hakim akan senantiasa bertindak sesuai kebenaran, terlepas dari ada atau tidaknya pengawasan formal.
“Paling kalau penegak hukum, ya kalau, ‘Ya lagi sial saja’, iya? Tapi kalau sudah ada waskat, pengawasan oleh malaikat, mereka nggak akan macam-macam. Ada penegak hukum atau tidak, dia nggak akan melanggar, karena itulah iman, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Para hakim MK tersebut diusulkan oleh tiga lembaga, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA), dengan masing-masing mengusulkan tiga hakim.






