Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut sebelumnya menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Rekomendasi ini merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Sabtu (27/12/2025).
Pelanggaran KEPPH dan Sanksi
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran yang dimaksud meliputi Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Atas dasar temuan tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para hakim terlapor berupa nonpalu selama enam bulan. Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya.
Kelima komisioner yang hadir adalah Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq H Z, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Laporan Tom Lembong dan Abolisi Presiden
Sebelumnya, pada Agustus lalu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Laporan ini diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula pada periode 2015-2016.
Namun, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016 itu kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan abolisi ini meniadakan peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya, sehingga Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.






