Berita

Korlantas Polri Tindak Tegas Truk Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penindakan tegas terhadap truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penindakan ini terpantau pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan mengalihkan kendaraan besar tersebut keluar dari jalur tol.

Pantauan di lokasi, tepatnya di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 15.10 WIB menunjukkan petugas Korlantas menyetop truk sumbu tiga yang melaju dari arah Pelabuhan Tanjung Priok menuju Cikampek. Petugas tampak memeriksa muatan yang dibawa sebelum mengarahkan truk-truk tersebut keluar menuju Pondok Indah atau Jatiasih.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penyekatan satu jalur dilakukan oleh petugas di lapangan untuk menyeleksi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cikampek. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan membantu pengalihan truk besar agar tidak memasuki jalan tol.

Penegakan Aturan Sesuai SKB

Sebelumnya, Korlantas Polri telah mengumumkan akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan tol selama momen libur Nataru. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Advertisement

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, pada Jumat (26/12), menegaskan komitmen penegakan aturan tersebut. “Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” ujarnya kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Irjen Agus menambahkan bahwa sanksi tidak hanya berupa pengeluaran dari jalan tol, tetapi juga dapat berupa tilang atau teguran. Ia menjelaskan bahwa truk-truk sumbu tiga masih diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.

“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelas Irjen Agus.

Advertisement
Mureks