Umat Kristiani di Indonesia merayakan Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai libur nasional. Pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama, menciptakan periode libur panjang akhir pekan yang dinanti banyak pihak.
Dengan adanya libur akhir pekan pada Sabtu, 27 Desember, dan Minggu, 28 Desember, masyarakat dapat menikmati total empat hari libur berturut-turut. Periode ini menjadi kesempatan bagi banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rincian Jadwal Libur Natal 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, jadwal libur Natal adalah sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Dengan demikian, libur Natal 2025 berlangsung selama empat hari, mencakup satu hari libur nasional, satu hari cuti bersama, dan dua hari libur akhir pekan.
Memperpanjang Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Beberapa hari setelah libur panjang Natal, masyarakat akan menyambut libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Periode ini sering disebut sebagai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk memaksimalkan waktu libur Nataru, pekerja dapat mengajukan cuti tahunan pada tanggal-tanggal strategis. Berikut adalah rekomendasi jadwal untuk memperpanjang libur:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama: Pekerja Swasta vs. ASN
Penting untuk memahami perbedaan aturan cuti bersama antara pekerja/buruh swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Pekerja/Buruh Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi terhadap hak cuti tahunan. Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Advertisement4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan demikian, pekerja swasta yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya. Sebaliknya, jika mereka tetap bekerja, hak cuti tahunan tidak terpotong dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS
Aturan berbeda berlaku untuk ASN/PNS, yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Bagi ASN, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Demikian bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025. Lebih lanjut, Keppres tersebut juga mengatur:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Hal ini menegaskan bahwa ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah, dan libur tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.






