Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menyerahkan hasil sitaan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejagung sendiri.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejagung tersebut. Ia memuji langkah penegakan hukum yang dinilai produktif.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Apresiasi atas Pemberantasan Korupsi yang Produktif
“Ini suatu hal yang patut di apresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif,” ujar Suparji kepada wartawan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Suparji, keberhasilan Kejagung ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja lebih keras dan berorientasi pada hasil nyata. Ia menilai Kejagung telah menerapkan pemberantasan korupsi dalam konteks ekonomi analisis of law.
“Dengan rampasan tersebut, mendorong bagi aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang ekonomi analisis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya,” tegasnya.
Suparji juga menambahkan bahwa penyerahan hasil sitaan ini menjadi bukti nyata profesionalisme Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia menepis anggapan bahwa beberapa kasus yang menyeret nama jaksa dapat melemahkan institusi.
“Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.
“Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik,” imbuh Suparji.
Rincian Dana Sitaan dan Serah Terima
Diketahui, dari total Rp 6,6 triliun yang diserahkan, Rp 2,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara itu, Rp 4,2 triliun lainnya merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.
Proses penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara serah terima ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Uang sitaan tersebut sempat dipamerkan di lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun setinggi satu meter, memenuhi area lobi.
Kinerja Kejagung ini juga mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi tersebut diharapkan menjadi energi positif bagi Kejagung dan seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk terus bekerja secara profesional, progresif, dan berkontribusi pada perekonomian negara.
Dorongan untuk Pemberantasan Korupsi di Tahun 2026
Menatap tahun 2026, Suparji menyarankan agar Kejagung mempersiapkan program kerja yang lebih matang, mengingat korupsi masih masif terjadi di Tanah Air. Ia juga menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara,” pungkasnya.






