Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA tersebut harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan operasional perusahaan atau industri. “Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (25/12) kemarin.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Pengecualian dan Ketentuan WFA
Kebijakan WFA ini tidak berlaku secara universal. Menaker Yassierli menegaskan adanya pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki kaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa, serta berhak menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja atau upah yang diterima saat bekerja di kantor.
Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Isi Surat Edaran WFA
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
- Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.
- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya dan/atau yang diperjanjikan.
- Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan ditempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Surat edaran lengkap mengenai kebijakan WFA ini dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.






