Kejaksaan Agung akan segera melelang sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi, Harvey Moeis. Aset-aset bernilai tinggi ini, termasuk mobil-mobil mewah pabrikan Eropa, telah menjalani verifikasi fisik oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kuntadi, pada Selasa (6/1).
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan nilai aset tetap terjaga sebelum proses lelang. Kuntadi meninjau langsung aset suami Sandra Dewi itu yang kini disimpan di Bengkel Auto Vault di Jakarta.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Daftar Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita
Di lokasi tersebut, terdapat lima kendaraan mewah milik Harvey Moeis yang siap dilelang. Berikut adalah daftar mobil-mobil tersebut:
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Ferrari 458 Speciale
- Mercedes Benz SLS AMG
- Rolls Royce
- Porsche Cayman
Dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (8/1), Kuntadi menegaskan pentingnya menjaga aset-aset ini. “Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” ujarnya.
Selain di Bengkel Auto Vault, Kuntadi juga melakukan pengecekan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat & Tangerang. Di sana, ia meninjau aset sitaan dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Terdakwa Vera Sahirah dan kawan-kawan. Aset-aset tersebut meliputi kendaraan roda empat, motor gede, hingga sepeda premium.
Mureks mencatat bahwa berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset fisik dinilai telah sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset. Kuntadi kemudian menginstruksikan jajarannya untuk segera merealisasikan kegiatan pemeliharaan rutin, khususnya bagi unit supercar yang rentan mengalami penurunan fungsi mesin jika tidak dirawat. Langkah ini merupakan perwujudan komitmen transparansi dan optimalisasi PNBP.
Kuntadi menambahkan, “Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian (appraisal) terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuannya jelas: optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.”






