Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Bersamaan dengan implementasi aturan baru ini, sejumlah warga negara langsung mengajukan gugatan uji materi terhadap berbagai pasal krusial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan Mureks mencatat, setidaknya ada enam gugatan yang telah teregistrasi di situs resmi MK sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut menyoroti pasal-pasal kontroversial, mulai dari isu perzinaan, hukuman mati, hingga ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga pemerintah.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Gugatan pertama, teregistrasi dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekan. Mereka menyoroti Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berargumen bahwa pasal tersebut berpotensi merugikan karena mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan membatasi kebebasan berpendapat.
Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden
Gugatan selanjutnya, dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan rekan-rekan. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Isi pasal tersebut adalah:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon mendesak MK untuk menghapus pasal ini. Mereka beralasan Pasal 218 KUHP dapat menimbulkan fear effect, yakni kondisi psikologis yang membuat warga negara merasa takut dan terintimidasi, sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.
Gugatan Pasal Zina
Ketentuan terkait perzinaan dalam KUHP juga menjadi objek gugatan di MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan rekan-rekan. Mereka secara spesifik menggugat aturan pengaduan pada Pasal 218 ayat (2) yang berbunyi:
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Para pemohon berargumen bahwa sulit mengidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Mereka menyatakan tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan kekerasan. Orang tua atau anak yang mengadukan, menurut Mureks, tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.
Gugatan Pasal Hukuman Mati
Pasal yang mengatur hukuman mati juga tidak luput dari gugatan. Perkara nomor 281/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan rekan-rekan. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur tentang pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Pasal tersebut menyatakan:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Alih-alih meminta penghapusan, para pemohon justru meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni ayat (7) yang berbunyi: ‘Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.’
Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan rekan-rekan. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP. Pasal 240 berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur tentang penyebarluasan penghinaan melalui berbagai media, termasuk teknologi informasi, dengan ancaman pidana yang serupa. Para pemohon meminta agar pasal-pasal ini dihapus atau diubah. Mereka menghendaki pasal tersebut dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif melalui penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal.
Mereka juga menegaskan bahwa makna tersebut tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, dengan alasan bahwa lembaga atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.
Gugatan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Terakhir, Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP yang berbunyi:
Pasal 603
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pemohon meminta MK menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’ dalam pasal-pasal tersebut.






