PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menerima dukungan pendanaan signifikan dari PT Danantara Aset Management (Persero) atau DAM, selaku pemegang saham, melalui skema shareholder loan senilai Rp 4,9 triliun. Pinjaman jumbo ini dialokasikan untuk memperkuat likuiditas dan mendukung program restrukturisasi penyehatan perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/12/2025), dana pinjaman tersebut memiliki dua tujuan utama. Sebesar Rp 4,18 triliun akan digunakan untuk modal kerja, sementara Rp 752,8 miliar dialokasikan untuk program pengunduran diri sukarela melalui skema golden handshake (GHS) serta penyehatan dana pensiun.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Alokasi modal kerja akan dimanfaatkan untuk pembelian bahan baku pabrik Hot Strip Mill (HSM), pabrik Cold Rolled Coil (CRM), dan mendukung pemenuhan bahan baku pabrik pipa. Sementara itu, program GHS dan penyehatan dana pensiun akan dilaksanakan menggunakan mekanisme Lump Sum Window.
Manajemen Krakatau Steel menegaskan pentingnya transaksi ini. “Transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Perseroan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca penyelesaian perbaikan HSM serta menjaga keberlanjutan program Restrukturisasi Utang yang telah efektif pada Oktober 2025. Dukungan pendanaan ini menjadi sangat krusial agar kegiatan operasional dapat berjalan secara optimal sesuai rencana,” demikian pernyataan Manajemen Krakatau Steel yang dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI.
Rencana restrukturisasi ini sebelumnya telah diajukan oleh Krakatau Steel kepada BP BUMN pada 20 November 2025, sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN. BP BUMN kemudian menyetujui usulan tersebut pada 2 Desember 2025, terkait Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham.
Penandatanganan perjanjian Pemegang Saham antara Krakatau Steel dan DAM dilakukan pada 19 Desember 2025. Rincian nilai transaksi Rp 4,9 triliun tersebut terbagi dalam dua tenor: pinjaman dana kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal 5 tahun, dan pinjaman sebesar Rp 752,8 miliar dengan tenor minimal 6 tahun.
Manajemen menambahkan, “Dengan adanya dukungan pendanaan melalui Pinjaman Pemegang Saham, Perseroan akan memiliki likuiditas yang lebih kuat, sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional secara lebih optimal. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan biaya produksi serta peningkatan daya saing produk Perseroan.”






