Berita

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Korupsi, PKS: Ortu Harus Jaga Anak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini memicu keprihatinan dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menyoroti peran orang tua dalam mencegah korupsi.

Mardani Ali Sera mengungkapkan rasa sedihnya atas kasus yang menjerat Ade Kuswara, yang ia sebut sebagai anak muda. Ia juga mengecam dugaan perbuatan HM Kunang yang disebut meminta-minta uang kepada pengusaha dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Pertama sedih. Bupati Ade termasuk anak muda. Kedua, jika benar Lurah Kunang melakukan perbuatan meminta-minta (duit ke pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi), itu salah besar," kata Mardani kepada wartawan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Menurut Mardani, orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga anak-anaknya dari perilaku buruk, termasuk korupsi. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga. "Orang tua yang baik justru menjaga anaknya. Ketiga, ini menunjukkan usaha melawan korupsi harus dimulai dari keluarga," ujarnya. Mardani juga menambahkan, "Tidak ada manfaat uang korupsi. Apa yang haram tidk keluar kecuali maksiat dan kezaliman."

KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka. HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Dalam kasus ini, KPK menduga HM Kunang berperan sebagai perantara suap. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara diduga rutin meminta uang ijon atau setoran proyek kepada Sarjan. Permintaan ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Advertisement

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember.

Asep menambahkan bahwa HM Kunang diduga tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga kerap meminta uang sendiri kepada Sarjan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi, bahkan tanpa perintah langsung dari Bupati Ade. Peran ini diduga dimanfaatkan HMK karena statusnya sebagai ayah dari Bupati Bekasi.

"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK," jelas Asep. Ia melanjutkan, "Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu."

Advertisement
Mureks