Berita

Hakim Pengadilan Negeri Batam HS Dipecat MKH Usai Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Advertisement

Karier seorang hakim di Pengadilan Negeri Batam berinisial HS harus kandas setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah HS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yakni berselingkuh dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat ini dijatuhkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui MKH. Sidang putusan tersebut digelar di Gedung MA pada Kamis, 18 Desember 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi.

Awal Mula Terungkapnya Perselingkuhan

Perkara ini bermula dari laporan suami sah HS. Suami HS melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota ormas berinisial S.

Dugaan perselingkuhan tersebut diyakini telah berlangsung sejak tahun 2023, dilakukan melalui aplikasi pesan singkat atau panggilan video.

Selama proses pemeriksaan, tim menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen foto yang menunjukkan HS dan S bersama dalam kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ditemukan juga bukti mobil milik HS yang terparkir di sebuah hotel.

MKH menyatakan bahwa meskipun terlapor telah dilaporkan kepada atasannya, sikapnya tidak menunjukkan perubahan.

Upaya Terlapor Menghindari Sanksi

HS juga diketahui pernah dipanggil oleh Badan Pengawas (Bawas) MA, namun tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan. Selain itu, ia sempat mengajukan pensiun dini, meskipun tidak ditemukan urgensi yang mendasari permohonan tersebut.

Advertisement

Selama proses pemeriksaan, Bawas MA telah mengirimkan surat kepada terlapor untuk memberikan pembelaan. Namun, alamat terlapor tidak dapat dihubungi, sehingga HS dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

HS juga mangkir dari pekerjaannya sebagai hakim. Ia juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, namun permohonan tersebut belum disetujui oleh Mahkamah Agung.

MKH Putuskan Pecat Hakim HS

Dalam pembelaannya, HS menyatakan telah mengabdi sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama dan tidak pernah melanggar pidana maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meskipun demikian, MKH menilai bukti-bukti yang diajukan oleh tim Bawas MA sudah cukup kuat untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan.

Hakim Agung Prim Haryadi menambahkan, “Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA.”

Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan usulan dari Mahkamah Agung. MKH diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota lainnya dari MA yaitu Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara itu, perwakilan dari Komisi Yudisial adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Advertisement
Mureks