Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba senilai lebih dari Rp 60 miliar yang menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Dalam operasi gabungan yang digelar pada pertengahan Desember 2025, sebanyak 17 tersangka dari enam sindikat berbeda berhasil ditangkap.
Festival musik DWP 2025 sendiri telah berlangsung di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Denpasar, Bali, pada 12-14 Desember 2025, dengan dihadiri sekitar 25.000 pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Operasi Pencegahan dan Penangkapan
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya pencegahan mengingat tingginya mobilitas dan kehadiran pengunjung lintas negara di DWP. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT memulai operasi pada 9 Desember 2025, sebelum festival dimulai.
“Kegiatan ini memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dengan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung, tentunya akan menjadi penilaian buruk di mata internasional,” kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).
Ia menambahkan, “Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, sekaligus menjaga citra Indonesia di mata internasional.”
Dari hasil penyelidikan dan operasi undercover yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin, tim berhasil mengidentifikasi jaringan yang akan mengedarkan narkoba di DWP. “Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali,” tegas Eko Hadi.
Total 17 tersangka diamankan dalam operasi ini, termasuk satu orang warga negara asing (WNA). “Total ada 17 tersangka yang diamankan, termasuk satu orang WNA,” imbuhnya.
Barang Bukti Senilai Rp 60 Miliar dan Lokasi Penangkapan
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bali, pada kurun waktu 9-14 Desember 2025. Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di luar lokasi DWP, sebelum dan selama event berlangsung.
“Penangkapan ini kami lakukan di luar lokasi DWP, sebelum event DWP digelar dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan hingga event tersebut selesai,” jelas Brigjen Eko.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomi fantastis, mencapai sekitar Rp 60 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 31 kilogram sabu
- 956,5 butir pil ekstasi
- 23,59 gram ekstasi serbuk
- 135 gram happy water
- 1 kilogram ketamine
- 33,12 gram kokain
- 21,09 gram MDMA
- 36,92 gram ganja
- 3,5 butir happy five
“Ini yang cukup penting rekan-rekan, karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,” terang Eko.
Enam Sindikat dan Modus Operasi
Bareskrim Polri mengidentifikasi enam sindikat berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini, dengan peran tersangka yang bervariasi mulai dari kurir, pengedar, penyedia barang, hingga pengelola clandestine lab. Salah satu tersangka yang diamankan adalah Marco Alejandro Cueva Arce, seorang WNA asal Peru yang berperan sebagai penyedia barang. Selain itu, tujuh orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Eko Hadi juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini untuk menghindari pelacakan petugas. “Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery,” kata Eko.
Dalam sistem tempel, pelaku meletakkan narkoba atau uang pembayaran di suatu tempat, kemudian mendokumentasikannya dengan foto dan video beserta keterangan lokasi untuk diambil oleh penerima atau pembeli. “Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” ucap Eko.
Sementara itu, modus COD dilakukan dengan pertemuan langsung antara pengirim dan penerima untuk pertukaran barang dan uang. Selain itu, ada juga transaksi melalui sistem perbankan, di mana pembeli mentransfer uang langsung kepada penyedia narkoba, kemudian barang diantar atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir. “Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba,” jelas Eko.






