Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan signifikan pada skor Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penurunan ini mengindikasikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemkab Bekasi belum berfungsi optimal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, skor APIP dalam MCSP Pemkab Bekasi hanya mencapai angka 65. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 75.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
KPK: Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Menurun
“Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Penurunan skor pengawasan internal ini sejalan dengan tingkat kerawanan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hasil survei KPK menunjukkan bahwa skor PBJ di Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan drastis.
Pada tahun 2022, Pemkab Bekasi mencatat skor PBJ sebesar 99, namun angka tersebut merosot menjadi 72 pada tahun 2024.
“Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” tambah Budi.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK di Pemkab Bekasi turut memperlihatkan tren penurunan. Pada tahun 2024, Pemkab Bekasi memperoleh skor 68, sedikit menurun dari angka 68,04 pada tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, area PBJ yang dinilai oleh dimensi komponen internal di lingkungan Pemkab Bekasi juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Skor pada tahun 2022 mencapai 91, kemudian menurun menjadi 87,26 pada tahun 2023, dan anjlok menjadi 62,61 pada tahun 2024.
Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Jadi Momentum Perbaikan
MCSP dan SPI merupakan sistem peringatan dini yang dikembangkan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan demi mencegah praktik korupsi. KPK berharap penindakan hukum yang saat ini dilakukan terhadap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dapat menjadi momentum penting bagi perbaikan menyeluruh.
“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” papar Budi.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait kasus suap ijon proyek pada Kamis (18/12). Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun depan.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






