Berita

Hermansyah Siregar: “Lagu Diputar di Restoran Termasuk Pemanfaatan Komersial”, Wajib Bayar Royalti

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Aturan ini secara spesifik menargetkan pelaku usaha seperti restoran, hotel, kafe, hingga pusat perbelanjaan.

SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 ini diterbitkan pada Senin, 29 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. “Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah di Jakarta.

Ia menambahkan, penggunaan layanan publik yang bersifat komersial tersebut wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menekankan bahwa royalti adalah hak ekonomi, bukan sekadar kewajiban hukum.

Pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar, menurut Hermansyah, akan menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. LMKN, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional, akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk mempermudah dan menertibkan proses pembayaran royalti. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

DJKI Kemenkumham berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021.

Permenkum tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, penegasan tanggung jawab penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha, serta amanat transparansi distribusi royalti melalui LMK.

Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Mureks