Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan dari tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) pada Selasa, 6 Januari 2026. Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, ini direncanakan akan dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia.
Penyerahan Aset Rampasan Kasus Lama
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara. “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kementerian HAM, Jakarta.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Setyo menambahkan, penyitaan aset tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Proses penyerahan ini baru dapat terealisasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan aset ini untuk kepentingan publik. “Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” tegas Setyo.
Setyo turut menitipkan pesan kepada KemenHAM agar memasang plang atau tanda yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan pemberian dari KPK. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” harapnya.
Menurut Mureks, langkah ini menunjukkan komitmen kuat KPK dalam memaksimalkan pemanfaatan aset hasil kejahatan korupsi untuk kepentingan publik, khususnya di bidang hak asasi manusia.
Akan Dijadikan Pusat Pengembangan HAM
Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengonfirmasi nilai wajar aset yang diserahkan mencapai Rp 10.868.627.000. Ia menyatakan bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai fasilitas penting bagi pengembangan HAM di Indonesia.
“Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto. Pemanfaatan ini diharapkan dapat mendukung berbagai program edukasi dan pelatihan terkait hak asasi manusia bagi masyarakat luas.






