Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Pihak kepolisian memastikan setiap tahapan penyelidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah, guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Langkah Penyelidikan dan Analisis Bukti
Budi Hermanto menyampaikan, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Sebagai langkah awal, penyidik akan mengundang pihak Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah selaku pelapor untuk dimintai klarifikasi.
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” imbuh Budi.
Selain itu, dalam proses penyelidikan ini, Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan. Bukti-bukti tersebut antara lain flashdisk rekaman percakapan dan tangkapan layar atau gambar terkait materi yang dilaporkan.
“Dan ini kami akan lakukan analisis,” tegasnya.
Laporan Terkait Materi ‘Mens Rea’
Pandji Pragiwaksono dilaporkan setelah materi stand up comedy-nya yang bertajuk ‘Mens Rea’ menjadi sorotan publik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam catatan Mureks, Pandji dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji dapat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat. Hingga berita ini dimuat, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut.
Sikap PBNU dan PP Muhammadiyah
Terpisah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut bukan representasi resmi organisasi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).
Ulil menambahkan, pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok dalam berbagai aktivitas sudah sering terjadi, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia juga menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyesalkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.
Senada, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi persyarikatan. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menambahkan, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi persyarikatan. Meskipun demikian, Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






