Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, menyusul penyelidikan panjang yang juga menyeret mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut yang telah dilakukan sehari sebelumnya, yakni Kamis, 8 Januari 2026. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji yang seharusnya dialokasikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah reguler.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Dugaan korupsi ini bermula dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Kuota tambahan ini diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi-lobi intensif dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya mulia, yakni untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, dalam kebijakan era Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebut, penyimpangan ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, justru gagal menunaikan ibadah haji.
KPK menduga adanya kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Untuk mengusut tuntas, KPK telah menyita berbagai aset, termasuk rumah, mobil, uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, lima bidang tanah, dan dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.
Perjalanan Panjang Penyelidikan KPK
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung panjang dan melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus yang dicatat Mureks:
- 19 Juni 2025: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dimulainya pengusutan dugaan korupsi kuota haji terkait penentuan kuota haji tahun 2024.
- 23 Juni 2025: Ustaz Khalid Basalamah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan ibadah haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Ustaz Khalid kooperatif memberikan informasi.
- 8 Juli 2025: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, diperiksa dan mengaku telah memberikan informasi yang jelas kepada KPK.
- 5 Agustus 2025: Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dimintai klarifikasi. KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz, mendalami dugaan pengkondisian kuota haji reguler menjadi khusus.
- 7 Agustus 2025: Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama lebih dari empat jam. Ia enggan menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan, hanya menyatakan, “banyaklah pertanyaan,” dan berterima kasih atas kesempatan mengklarifikasi.
- 9 Agustus 2025: KPK menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Namun, belum ada penetapan tersangka saat itu.
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan perhitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan FHM dicegah ke luar negeri.
- 13 Agustus 2025: Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok, menyita mobil dan dokumen terkait.
- 15 Agustus 2025: Rumah Yaqut Cholil Qoumas dan ASN Kemenag digeledah, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
- 17 Agustus 2025: KPK mengungkap adanya penghilangan barang bukti berupa dokumen saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel.
- 20 Agustus 2025: KPK kembali menggeledah empat lokasi, termasuk kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan rumah biro travel.
- 26 Agustus 2025: Mantan stafsus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa.
- 28 Agustus 2025: Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa. Fuad menyatakan pembagian kuota haji tambahan adalah kebijakan pemerintah dan pihaknya hanya diminta mengisi kuota yang tersedia.
- 1 September 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa, menjawab 18 pertanyaan terkait kronologi pembagian kuota tambahan haji dan dugaan aliran uang.
- 2 September 2025: KPK menyita uang USD 1,6 juta, empat mobil, dan lima bidang tanah. Kepala BPKH Fadlul Imansyah juga diperiksa kembali selama enam jam lebih terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
- 9 September 2025: KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar. Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa sebagai saksi fakta, mengklaim dirinya sebagai korban PT Muhibbah yang menawarkan perpindahan visa.
- 15 September 2025: KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah yang bersumber dari penjualan kuota haji melalui biro perjalanannya.
- 18 September 2025: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief diperiksa selama 11 jam. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga adanya aliran uang ke Dirjen.
- 19 September 2025: KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dan adanya oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ USD 2.400 per jemaah kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya.
- 6 Oktober 2025: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap KPK telah menerima pengembalian uang mendekati Rp 100 miliar dari sejumlah travel, diduga sebagai biaya ‘percepatan’ yang dikembalikan karena takut dengan panitia khusus haji DPR.
- 1 Desember 2025: Penyidik KPK terbang ke Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji dan fasilitas, mengunjungi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi.
- 3 Desember 2025: KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak lain untuk mengusut otak di balik perkara ini, menyebutkan 13-14 asosiasi haji terlibat.
- 16 Desember 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait temuan penyidik dari Arab Saudi.
Dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas sindikat korupsi yang merugikan ribuan calon jemaah haji dan negara.






