Berita

Kemnaker Umumkan Tema dan Rangkaian Kegiatan Bulan K3 Nasional 2026, Dimulai 12 Januari

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tema dan jadwal pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026. Kegiatan tahunan ini akan berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan fokus utama pada pembangunan ekosistem K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif di seluruh Indonesia.

Pengumuman ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2026. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan, sebagai fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Tema sentral yang diusung adalah “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”. Meskipun demikian, para gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan subtema pelaksanaan Bulan K3 di wilayah masing-masing, disesuaikan dengan isu dan permasalahan K3 lokal serta kondisi spesifik daerah.

Untuk memastikan jangkauan dan dampak yang luas, pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2026 akan melibatkan berbagai pihak. Kementerian, lembaga non-kementerian, pemerintah provinsi, BUMN/BUMD, lembaga K3, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, lembaga pendidikan, perusahaan, dan masyarakat umum diharapkan dapat membentuk panitia pelaksana serta berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan.

Mureks merangkum, implementasi kegiatan K3 ini dirancang untuk dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, tidak hanya terbatas pada periode satu bulan tersebut.

Rangkaian Kegiatan Bulan K3 Nasional 2026

Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2026, berbagai kegiatan K3 akan diselenggarakan secara berkesinambungan, meliputi:

1. Kegiatan Strategis

  • Apel hari K3 Nasional dan pencanangan Bulan K3 Nasional.
  • Pemberian penghargaan K3 bagi kepala daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Optimalisasi peran lembaga K3 dalam memperkuat ekosistem pembinaan dan pelayanan K3.
  • Membangun kolaborasi antar pemerintah/lembaga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, media, dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem pengelolaan K3 nasional yang profesional, andal, dan kolaboratif.

2. Kegiatan Promotif dan Edukatif

  • Kampanye nasional guna mendukung terbentuknya ekosistem pengelolaan K3 nasional yang profesional, andal, dan kolaboratif.
  • Edukasi penerapan K3 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan masyarakat.
  • Lomba inovasi pembinaan dan pelayanan K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif.
  • Aksi sosial, seperti kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
  • Peningkatan kesadaran K3 di kalangan pekerja muda, usaha mikro dan kecil, serta pekerja platform digital.

3. Kegiatan Implementatif

  • Pembinaan dan audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
  • Pemeriksaan dan pengujian K3 di tempat kerja.
  • Pengukuran lingkungan kerja, kesehatan pekerja, dan manajemen risiko.
  • Peningkatan kompetensi personel K3.
  • Inovasi penerapan teknologi digital dalam implementasi dan monitoring K3.
  • Integrasi K3 dengan program transisi energi dan efisiensi industri.
Mureks