Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’. Polisi akan menganalisis barang bukti berupa rekaman materi yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, penyidik dan penyelidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. “Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dalam ringkasan Mureks, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan. “Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuhnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi secara bias.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memicu perpecahan. Hingga berita ini dimuat, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukan merupakan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak merepresentasikan organisasi. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online pada Jumat, 9 Januari.
Ulil menjelaskan, pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok dalam berbagai aktivitas sudah sering terjadi, hal ini tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Terlepas dari itu, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.
Mureks merangkum, senada dengan PBNU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers pada Jumat, 9 Januari 2026, menegaskan, “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.”
Bachtiar menambahkan, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya. Ia juga menghormati upaya warga negara menempuh jalur hukum, namun menegaskan hal itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






