Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemotongan anggaran internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Napitupulu. Dugaan ini mencakup pencairan dana tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mendalami hal tersebut saat memeriksa 15 saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalimantan Selatan pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12) lalu, terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12). Ia melanjutkan, “Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari, di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).”
Budi menambahkan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari dinas terkait. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menelisik besaran uang yang diminta oleh para tersangka yang disertai dengan ancaman.
Budi menegaskan, keterangan dari para saksi akan terus ditelaah dan didalami penyidik. “Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan, serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi,” tuturnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari OTT, namun kemudian berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diserahkan kepada KPK.
Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Tri Taruna dan Asis. Uang tersebut diduga didapat Albertinus dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD. Modus yang digunakan Albertinus adalah meminta uang agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Albertinus dan rekan-rekannya dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa juga berjanji tidak akan mengintervensi penanganan perkara ini.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari ketiga tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran tersebut.






