Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala.
“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Budi menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus tersebut berada dalam wewenang KPK. Proses penanganan aduan masyarakat ini bersifat tertutup dan dikecualikan sebagai informasi publik.
“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebut Budi.
Tindak lanjut dari laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas. Selain itu, KPK juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan dan substansi materi aduan.
“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tutur Budi.
Laporan dugaan pemotongan royalti ini diajukan pada Selasa (6/1/2026). Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan bukti transaksi.
Ali Akbar mengatakan kepada wartawan, “Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu.”
Ia menambahkan, “Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK.”
Menurut Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Mureks mencatat, Ali Akbar menegaskan, “Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti.” Ia menekankan bahwa uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LMKN.






