Berita

KPK: “Amankan Dokumen dan Land Cruiser” dari Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ade Kuswara dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil mewah jenis Land Cruiser.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Setelah kemarin melakukan penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini dilanjutkan penggeledahan di dua tempat,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dari rumah dinas Bupati Ade Kuswara, penyidik berhasil mengamankan barang bukti penting. “Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” jelas Budi.

Selain rumah Ade, KPK juga menggeledah kantor HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. “Dalam penggeledahan tersebut (kantor HM Kunang), penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” tambah Budi.

Advertisement

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat penyidikan. Ia juga mengisyaratkan bahwa KPK akan terus melakukan penggeledahan di lokasi lain yang dianggap relevan. “Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Ade Kuswara Kunang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka, tetapi juga ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun depan. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Advertisement
Mureks