Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 19.522.256.578,74.
Tiga Tersangka dan Modus Operandi
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan, ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah AS, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023; HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019-2021; serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Totok menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2020. Saat itu, Ditjen EBTKE menyelenggarakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia. Sebelum proses lelang berlangsung, tersangka AS diduga kuat melakukan kongkalikong dengan tersangka HS dan L untuk memenangkan PT Len Industri dalam proyek tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengubah spesifikasi dan pemaketan proyek. “Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” jelas Brigjen Totok.
Meskipun PT Len Industri sempat dinyatakan gugur dalam proses lelang, tersangka HS kemudian meminta peninjauan ulang. Tersangka AS menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi. “Meskipun pada proses lelang PT Len Industri sempat dinyatakan gugur, tersangka HS meminta review ulang dan tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang,” tambah Totok.
Setelah memenangkan lelang, pemenang proyek diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak terpasang sesuai rencana, dan sebagian lainnya dipasang dengan spesifikasi yang rendah dari standar yang seharusnya.
“Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578,74,” tegas Totok, merujuk pada dampak finansial dari praktik korupsi ini.
Proses Penyidikan dan Aset yang Diblokir
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Polisi juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 31 aset tanah milik tersangka L. Aset-aset tersebut memiliki total luas 38.697 meter persegi dan berlokasi di wilayah Bandung serta Sumedang.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






