Nasional

Kompol Ahmad Jajuli: Sopir Fortuner Angkut Ratusan Liter Solar Subsidi Diciduk Saat Nyabu di Tol Jagorawi

Seorang sopir mobil Toyota Fortuner berinisial DP (23) diamankan aparat kepolisian di Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah DP kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kendaraannya, yang juga telah dimodifikasi untuk mengangkut ratusan liter solar subsidi.

Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Ahmad Jajuli menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap aroma bahan bakar minyak (BBM) yang kuat dari mobil Fortuner bernomor polisi B 1259 RKM tersebut. Kendaraan itu kemudian masuk ke rest area.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Kronologi Penangkapan dan Temuan Barang Bukti

“Jadi awalnya dia lewat, terus tercium bau bensin, lalu dia masuk ke rest area. Saat disamperin ternyata dia lagi nyabu di dalam pakai selang,” kata Kompol Ahmad Jajuli dalam keterangannya, Senin (5/1).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu set alat hisap sabu, satu kantong kecil sabu, serta kendaraan Fortuner yang telah dimodifikasi secara khusus. Selain itu, petugas juga menemukan dua jeriken berisi solar subsidi, tangki modifikasi berkapasitas ratusan liter, serta puluhan barcode BBM subsidi.

Mureks mencatat bahwa total solar yang diamankan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 liter. Modifikasi tangki ini memungkinkan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Jadi dari tangki itu masuk ke sana. Kalau sudah penuh, nanti otomatis naik masuk ke jeriken yang sudah disiapkan juga,” tambah Ahmad.

Modus Operandi dan Upaya Pelarian

Pelaku DP diduga kuat telah berulang kali melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengganti pelat nomor kendaraan dan menyiapkan sejumlah barcode sebelum mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Itu nanti dijual sama atasannya. Biasanya kan kalau di SPBU cuma Rp 6.800, tapi kalau di luar bisa sampai Rp 15.000. Sedangkan pembelian dibatasi 20 liter,” jelas Kompol Ahmad Jajuli, menyoroti keuntungan besar dari praktik ilegal ini.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa DP menerima upah sebesar Rp 3 juta dari atasannya untuk setiap kali pengisian bensin. “Jadi dia memang sudah sering begitu, memang kerjaannya. Dikasih Rp 3 juta sama atasannya buat isi bensin,” ujarnya.

Saat hendak diamankan di pos keamanan rest area, DP sempat mencoba melarikan diri. Ia nekat meloncat hingga memecahkan kaca pos sekuriti dan masuk ke dalam selokan sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh petugas.

Selain barang bukti terkait narkoba dan BBM subsidi, polisi juga mengamankan 16 pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 757 ribu. Saat ini, DP telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan narkoba ini.

Mureks